Langsung ke konten utama

TANYA JAWAB HUKUM ISLAM


BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN/PACAR?


Pertanyaan:

Saya mengajukan lamaran (khitbah) terhadap seorang gadis melalui keluarganya, lalu mereka menerima dan menyetujui lamaran saya. Karena itu, saya mengadakan pesta dengan mengundang kerabat dan teman-teman. Kami umumkan lamaran itu, kami bacakan al-Fatihah, dan kami mainkan musik. Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at yang berarti memperbolehkan saya berduaan dengan wanita tunangan saya itu. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang ini saya belum memungkinkan untuk melaksanakan akad nikah secara resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).

Jawaban:

Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana.

Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami:

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (Al Baqarah: 235)

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

"Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq 'alaih)

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap
merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga) kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.

Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.

Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.

Allah berfirman:

"Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah ..." (Al Baqarah: 237)

Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan akad nikah.

Karena itu, nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh pada agama dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram.

Saya nasihatkan pula kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu berubah dan, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah pada awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama.

"... Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229)

"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pilih Prodi

Tugas Individu : 1. Bayangkan dan Tulislah bahwa Lima tahun ke depan Kalian ada di Lima Instansi Besar untuk bekerja disana ! 2. Setelah menulis 5 Instansi tempat kerja kalian. Program studi apa yang akan kalian pilih dalam kuliah ! 3. Universitas apakah yang kalian minati? Jawaban ditulis dalam kolom komentar ?

MEMAHAMI POTENSI DIRI MENURUT ISLAM

  Manusia   dengan kondisi apa pun sesungguhnya memiliki potensi yang luar biasa, tanpa terkecuali apakah ia lahir dalam keadaan normal atau berkebutuhan khusus. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an: dan sungguh benar-benar telah kami ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk. (QS. At-Tin: 4). Allah menciptakan manusia dengan memberikan tiga potensi didalam surat An Nahl (QS. 16:78) Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. Didalam setiap ayat yang menyebutkan tiga potensi itu, selalu urutan yang sama, ternyata ketiganya berfungsi sesuai dengan urutan tersebut. Pendengaran manusia sudah berfungsi sejak di dalam rahim, kemudian penglihatan, setelah beberapa bulan dan Hati untuk memahami setelah setahun lebih Keajaiban Pendengaran Pendengaran diiciptakan oleh Allah dengan sempurna, daun telinga dirancang untuk menghimpun dan memusatkan suara kedalam saluran...

CARA MEMOTIVASI DIRI

Apakah Anda merasa kesulitan untuk mencapai tujuan hidup Anda, bahkan saat Anda tahu tujuan itu sangat berharga? Mungkin Anda sudah mencoba mendorong diri sendiri untuk maju dengan segala daya upaya, tetapi belum tercapai pula. Alih-alih menggunakan kekuatan keinginan, Anda butuh motivasi dari diri sendiri. Dengan begitu, Anda tidak akan kehabisan energi dan Anda mungkin akan merasa menikmati kehidupan dengan lebih baik lagi. Berikut adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk memotivasi diri sendiri: Sisihkan waktu untuk hal yang Anda sukai Jika Anda bisa memilih hal-hal yang Anda akan lakukan, entah itu pekerjaan yang akan Anda lakukan atau jurusan yang akan Anda ambil di perguruan tinggi, pilihlah sesuatu yang akan Anda sukai dan nikmati. Dengan memilih pekerjaan yang memberi gaji lebih tinggi atau sebuah jurusan yang terdengar lebih bergengsi tidak akan membuat Anda termotivasi. Bahkan saat Anda mengerjakan pekerjaan yang Anda benci, mungkin Anda masih bisa mengendalikan pek...